Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada penyidik, mantan Menteri Kehutanan ini menjelaskan detail teknis pengajuan izin alih fungsi lahan hutan di kementerian kehutanan ketika dipimpinnya.
Zulkifli dimintai keterangan terkait penyidikan kasus suap pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor dengan tersangka bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng. Sweeteng dituduh menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk memuluskan alih fungsi lahan tersebut.
"Tadi saya menjelaskan, karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi ditanya dari awal. Memang pertanyaan-pertanyaan tadi sangat teknis. Apakah tugas dari kementerian kehutanan dan seterusnya, saya jelaskan," ujar Zulkifli kepada pers usai pemeriksaan, Selasa (11/11) malam.
Zulkifli menyebut, bahwa proses pengajuan izin alih fungsi lahan itu sangat panjang prosesnya. Proses panjang tersebut belum dilakukan pihak Sentul City, sehingga alih fungsi lahan hutan tak pernah diizinkan oleh pihak Kemenhut.
"Kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detail karena itu perlu pelan-pelan dan sabar. Nah seperti skema ini (sambil menunjukkan skema), ini proses tukar-menukar itu, kan panjang sekali," jelas Zulkifli.
Dalam skema yang ditunjukkan Zulkifli, setidaknya ada 12 tahap yang harus dilalui oleh sebuah pihak swasta yang ingin mengajukan alih fungsi hutan. Sementara itu, Sentul City baru berada di tahap pertama, yakni rekomendasi bupati, sehingga izin tak pernah diberikan oleh Kemenhut.
"Sekarang prosesnya baru sampai di sini (sambil menunjuk bagan pertama). Karena sedang ditelaah, inilah kejadiannya. Padahal proses tukar-menukar itu masih panjang sampai sini terus. Sampai nanti baru ada terjadi, panjang sekali," tegasnya.
Zulkifli mengatakan, satu-persatu dan detail proses itu telah ia terangkan kepada penyidik. "Semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silahkan tanya kepada KPK," imbuh Zulkifli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved