Polres Metro Jakarta Selatan, menangkap 2 orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Mukholadun dan Erwin. Keduanya ditahan atas tuduhan melakukan upaya pemerasan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Menghuni jeruji besi beberapa hari, penahanan keduanya akhirnya ditangguhkan setelah Setya memaafkan pelaku.
Kepada pers, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, kedua tersangka tercatat masih berstatus mahasiswa semester III di sebuah perguruan tinggi swasta. "Mereka sudah sering melakukan demo terhadap pelapor. Tapi yang terakhir, mereka juga melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Wahyu.
Dalam jumpa pers itu turut hadir Setya serta Ketua HMI Arif Rosyid.
Dijelaskan Wahyu, kedua tersangka itu diamankan belum lama ini di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti uang Rp4,3 juta hasil memeras Setya.
Setya mengatakan, dirinya sudah sering didemo oleh kedua orang kader HMI tersebut. Namun, belakangan ia juga dimintai sejumlah uang.
Merasa diperas, ia pun melaporkan keduanya ke Polres Jakarta Selatan. Akhirnya kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti.
Kedua pelaku yang juga dihadirkan dalam jumpa pers itu, meminta maaf atas perbuatannya kepada Setya. "Saya mohon dimaafkan, Pak. Kapok, nggak mau lagi. Maaf, saya khilaf," ucap Mukholadun sambil membungkuk mencium tangan Setya. "Saya juga minta maaf sebesar-besarnya. Saya mengakui kesalahan saya," timpal Erwin.
Ayah Mukholadun, juga ada di ruangan itu bersama kakak lelaki dari Erwin. ia meminta maaf kepada Setya, ia mengaku tidak tahu anaknya melakukan pemerasan.
"Saya mohon maaf atas kesalahan anak saya. Saya nggak bisa mendidik anak. Saya tahunya dia bagus di luar. Saya mohon maaf kesalahan anak saya," ucap Sodikun.
Setya yang mengenakan kemeja biru lengan panjang, dan celana panjang hitam tampak tersenyum. Ia bahkan merangkul kedua pelaku pemerasan terhadap dirinya itu. "Ya saya maafkan kalian," ucapnya
Setya memberi nasehat, agar kedua pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kepada Kapolres Metro Jaksel, Setya meminta agar keduanya ditangguhkan penahanannya.
"Penahanannya kita akan tangguhkan, karena pelapor sudah memberikan maaf, dan juga ada jaminan dari orangtua, keluarga. Tapi proses hukum tetap berjalan. Keduanya kita jerat dengan pasal pemerasan, dan UU ITE dengan ancaman di atas 5 tahun," ujar Wahyu.
Sementara itu Ketua Umum PB HMI Arif Rosyid mengatakan, pihaknya menyayangkan adanya kader HMI yang melakukan pemerasan. "2 teman kita ini bergerak tidak atas nama institusi. Karena panggilan kemanusiaan, saya selaku penaggung jawab umum HMI merasa bertanggungjawab," ujar Arif.
Keduanya melakukan pemerasan terkait unjuk rasa yang dilakukan. Hingga kemudian setelah ditahan, orangtua dan PB HMI meminta maaf kepada Novanto. "Kita menyayangkan secara institusi, kita akan melakukan kajian-kajian terhadap dua kader kami ini," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved