Kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta kini tengah diusut oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Kasus ini sebenarnya telah terjadi pada 1972, namun baru sekarang diperiksa pidana.
Kasus dugaan korupsi Gelora Senayan mulai disidik sejak Oktober 2005. Salah satu kasus yang ditangani Tim Tastipikor adalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas PT Indobuild co, terhadap tanah seluas 13,7 hektare di kawasan Senen itu mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,936 triliun.
Terkait itu, Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra akan memenuhi panggilan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) guna memberikan keterangan sebagai saksi.
”Itu kan kasus berawal sejak tahun 1972 baru sekarang baru diperiksa pidana, silahkan saja, saya akan memberikan keterangan bagaimana kronologi peristiwa, tapi saya tidak terkait dengan itu,” ujar Yusril ketika ditemui wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6).
Seharusnya Yusril akan memberikan keterangan pada hari ini. Namun, karena pemeriksaan itu bersamaan dengan sidang kabinet paripurna pemeriksaan itupun ditunda. Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan pemeriksaan dirinya sebagai pejabat negara harus mendapatkan izin dari Kepala Negara. Namun, kata Yusril, tanpa izin presiden pun dia akan datang memberikan keterangan.
Tim Tastipikor telah menetapkan beberapa orang tersangka di antaranya Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Direktur PT Indobuildco Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert Y Lumenpau dan Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira.
© Copyright 2024, All Rights Reserved