Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu segera membahas dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Menurut Yusril, tindak lanjut tersebut perlu segera dilakukan agar pembatalan ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu itu bisa diterapkan pada Pilpres 2029.
"Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka pemerintah akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," kata Yusril, Jumat (3/1/2025).
Yusril mengatakan, Pemerintah tidak bekerja sendirian, melainkan akan melibatkan DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, hingga pegiat pemilu dan masyarakat dalam pembahasan mekanisme baru.
Yusril memastikan pemerintah akan menghormati keputusan MK mencabut ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan paslon capres-cawapres harus didukung sekurang-kurangnya 20% kursi parpol atau gabungan parpol di DPR, atau minimal 25% suara sah nasional parpol.
"Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir bersifat final dan mengikat (final and binding)," pungkas Yusril. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved