Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan telah menerbitkan Undang-Undang tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dalam lembaran negara. UU tersebut telah diberi nomor yakni UU Nomor 2 tahun 2018 dan berlalu mulai hari ini.
“Pengesahannya sudah tadi malam, nomor 2. Kita sudah buat lembaran negaranya. Jadi sudah berlaku sebagai UU," kata Yasonna kepada pers di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (15/03).
Yasonna menyebut, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui soal penomoran UU MD3 tersebut. Seperti diketahui, Jokowi menolak menandatangani UU tersebut.
Yasonna pun mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal UU MD3 yang dianggap kontroversial melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau masyarakat tidak puas, maka sekarang sudah boleh menggugatnya, karena nomornya sudah ada sebagai UU. Jadi kalau sekarang mau mengajukan judicial review bisa," ujar Yasonna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo turut menegaskan pernyataan Yasonna. “Pemerintah menetapkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3. Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6187," terang Firman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved