Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Hakim Agung, Artidjo Alkostar, untuk memimpin majelis hakim yang akan menangani perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suhadi, kepada pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (15/03). “Sudah ditetapkan majelisnya. Majelisnya diketuai oleh Artidjo Alkostar," kata Suhadi.
Selain Artidjo, hakim agung lain yang memeriksa perkara PK tersebut adalah Salman Luthan (pembaca I), dan Sumardiatmo (pembaca II).
Suhadi mengatakan, pemeriksaan PK Ahok yang terdaftar dengan nomor 11 PK/PID/2018 tersebut tidak akan lama.
“Kapan putusnya? Ya tidak akan lama, paling lama dua minggu yang akan datang sudah putus," katanya.
Suhadi tidak memastikkan kapan tanggal pasti keputusan PK tersebut keluar. Ia mengatakan, setelah ada keputusan dari majelis hakim, keputusan perkara tersebut akan segera diumumkan.
Seperti diketahui, Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pada 2017 silam. Ahok tidak mengajukan banding atas putusan itu.
Tapi, pada 2 Februari 2018, Ahok mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali. Sidang pemeriksaan berkas digelar pada Senin (26/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam pengajuan PK ini, kuasa hukum Ahok banyak menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terdakwa Buni Yani.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya menjatuhkan vonis. Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapta Subrata mengatakan, vonis Ahok dan Buni Yani tidak berkaitan karena deliknya berbeda. Adapun vonis Buni Yani merupakan masalah ITE, sedangkan Ahok divonis karena kasus penodaan agama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved