Hari ini, Kamis (06/02), Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Menurut Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, kondisi kesehatan kliennya sudah membaik sehingga dapat menghadiri sidang perdananya hari ini. “Siap sidang, Insya Allah,” kata Pia.
Pia mengatakan, surat dakwaan Wawan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 12 halaman. Dakwaan itu memuat kasus dugaan suap dan gratifikasi yang disangkakan pada Wawan.
“Satu dakwaan Pasal 6 Ayat 1a (Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) mengenai suap. Satu dakwaan lagi Pasal 13 (Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), gratifikasi,” jelas Pia.
Sebelumnya,sidang Wawan dua kali ditunda karena Wawan harus dirawat di RS Polri. Diagnosa awal oleh dokter, Wawan menderita maag akut dan vertigo.
Sementara, menurut tim kuasa hukumnya, Wawan juga menderita demam berdarah. Wawan pun dirawat sejak Senin (24/02) atau bertepatan dengan jadwal sidang perdananya saat itu.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu telah mulai kembali ditahan di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya telah membaik pada Senin (03/03).
Dalam perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut memberikan Rp1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved