Indonesia rentan terhadap gugatan hukum investasi. Tidak saja dari dalam negeri tapi juga dari luar negeri. Lembaga asing berupaya mencari kelemahan sistem hukum Indonesia dengan cara mengajukan gugatan di luar negeri. Indonesia berpotensi dikenakan denda hingga triliunan rupiah jika kalah.
Demikian diingatkan oleh Wakil Presiden Boediono saat membuka Rapat Kerja Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Istana Wapres Jakarta, Jumat (15/02). “Gugatan dari lembaga asing saat ini makin marak dan mereka selalu mencari kelemahan sistem hukum kita dengan cara antara lain melalui gugatan di luar negeri seperti di New York dan Singapura," kata Wapres.
Sebagai dampak dari globalisasi, maka makin banyak produk barang Indonesia yang beredar di luar negeri. Hal ini juga mengakibatkan banyak perjanjian investasi perusahaan asing yang berada di Indonesia.
Menghadapi gugatan seperti ini, ujar Wapres, sangat penting bagi Kementerian Hukum dan HAM memiliki "teman" yang ada di luar negeri sehingga jika Indonesia menghadapi gugatan, hal itu bisa diselesaikan dengan baik. Teman di sini, kata Wapres, tentunya dalam arti baik karena merekalah yang mengetahui upaya dan cara yang harus dihadapi dalam mengatasi gugatan yang bisa merugikan citra Indonesia. “Kalau Kemkumham memiliki ’teman’ maka upaya penyelesaian bisa mencapai hasil optimal,” kata Boediono.
Oleh sebab itu, sambung Wapres, Kemkumham harus sudah bisa mengetahui medan perang dalam menghadapi gugatan, sehingga saat ini harus memiliki personel berkemampuan dan berpengetahuan khusus.
Hadir dalam acara itu Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Energi Sumber Daya MIneral Jero Wacik, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo, serta Jaksa Agung Basrief Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved