Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Walikota Helmi Hasan dan wakilnya, Patriana Sosialinda sebagai tersangka terkait dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp11,4 miliar. Helmi adalah adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Kabar penetapan keduanya sebagai tersangka dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/03). “Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bengkulu," ujar Tony.
Helmi dan Patriana ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/03 kemarin, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kota Bengkulu ke-296.
Di saat bersamaan, kejari Bengkulu juga menetapkan status tersangka terhadap mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi. Kanedi kini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Bengkulu.
Dalam kasus yang sama, jaksa juga menyeret Ketua DPRD Bengkulu 2009-2014 Sawaludin Simbolon, Wakil Ketua DPRD Irman Sawiran, anggota DPRD Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra sebagai tersangka.
7 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari kasus korupsi dana bansos yang disidik Kejari Bengkulu. Sebelumnya, kejari telah menetapkan 8 tersangka yang sudah ditahan di Rutan Malabero. Mereka adalah Sekda Kota Bengkulu Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, mantan Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri Walikota Andrianto Himawan dan Wisnu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved