Sempat diwarnai sikap pesimis akan calon yang layak, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya tetap memilih 2 hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Hardjono. Pemilihan itu berlangsung melalui proses voting terhadap 4 kandidat yang diusulkan tim pakar. Mereka yang terpilih adalah Dr Wahiduddin Adams dan Prof Dr Aswanto.
Sebelumnya, tim pakar merekomendasikan 4 nama, yakni, Aswanto, Atip Latipulhayat, Nikmatul Huda, dan Wahiduddin Adams. Mayoritas fraksi lalu bersepakat untuk memilih 2 orang dari nama-nama yang direkomendasikan tersebut.
Namun, proses lobi tak menemukan kata sepakat secara aklamasi. Terpaksa voting dilakukan. Voting diikuti 50 orang dari total 51 anggota Komisi III DPR, pilihan mengerucut kepada 2 nama: Dr Wahiduddin Adams dengan 46 suara dan Prof Dr Aswanto dengan 23 suara. Nama lain, Atip Latipulhayat mendapat 19 suara dan Nikmatul Huda cuma dapat 12 suara. "Yang terpilih adalah Wahiduddin Adam dan Aswanto," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf.
Sementara itu, wakil Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, dua nama ini diharapkan bisa memperbaiki MK. “Inilah orang -orang yang kita pilih sesuai rekomendasi Tim Pakar, bisa menjalankan tugas dan MK. Yang terpenting mampu mengembalikan citra MK," kata Aziz.
Rencananya, kedua nama hakim konstitusi pilihan Komisi III DPR itu, bakal ditetapkan dalam rapat paripurna, hari ini, Kamis (06/03).
© Copyright 2024, All Rights Reserved