Verifikasi partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2014, dimulai hari ini. Proses tersebut diperkirakan selesai, Juli tahun depan. Sesuai UU Partai Politik yang disahkan DPR, 16 Desember lalu, semua partai tanpa kecuali, besar atau kecil, wajib hukumnya diverifikasi.
Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengemukakan hal itu, kepada pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/01).
Patrialis yang juga Ketua Partai Amanat Nasional, mengemukakan, setiap partai harus memenuhi kepengurusan di seluruh Indonesia, atau 33 provinsi, yang didirikan oleh 30 orang minimal di tiap provinsi. Selain itu, ada pengurus di 75 persen kabupaten/kota seluruh Indonesia, 50 persen di semua kecamatan yang ada di kabupaten/kota.
UU Parpol juga mensyaratkan, kantor-kantor parpol di kecamatan, harus diakui kecamatan. Kemudian begitu seterusnya sampai ke tingkat pusat. Sesuai ketentuan, semua itu akan diverifikasi 2,5 tahun sebelum Pemilu mendatang. Verifikasi itu harus sudah selesai di Kementerian Hukum dan HAM, agar bisa mengikuti pemilu.
Dari tenggat waktu yang ada, pendaftaran untuk verifikasi parpol itu, dibuka di Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Hukum dan HAM, Senin ini. Dirjen AHU, Aidir Amin Daud mengatakan, pihaknya siap menerima berkas dari partai politik yang ada.
"Ya, dimulai hari ini. Kalau parpol memberikan berkas sekarang kami sudah siap," ujar Aidir Amin Daud, yang dihubungi wartawan, Senin (17/01) pagi.
Proses pendaftaran parpol ini akan dilangsungkan selama 7 bulan ke depan dan ditutup, 22 Agustus mendatang. Proses penerimaan berkas, awal pendaftaran ini tidak langsung dilakukan verifikasi.
"Silakan kalau mau tanya-tanya dulu apa yang diperlukan, baru kemudian diserahkan. Tapi mereka kalau mau membawa berkas lengkap ya silakan. Verifikasinya masih nanti. Untuk sementara penerimaan berkas di lantai 6, di bagian Direktur Tata Negara ," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved