Peraturan perundang-undangangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seorang warga negara akan segera diberlakukan. Rencananya, UU tersebut akan disahkan DPR pada 11 Juli 2006 mendatang.
Dalam UU ini sejumlah aturan baru diberlakukan termasuk ancaman kehilangan kewarganegaraan. Dalam UU itu diatur, setiap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri jika mereka selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan keberadaannya kepada perwakilan Republik Indonesia di tempat tinggal yang bersangkutan maka ia akan kehilangan kewarganegaraan. Aturan ini juga berlaku bagi para koruptor yang kabur ke luar negeri.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan DPR, Slamet Effendi Yusuf dalam keterangan pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (7/7). Ancaman kehilangan kewarganegaraan tersebut tercantum pada Pasal 23 Huruf (i) RUU tentang Kewarganegaraan Indonesia. ”Jadi seluruh warga negara Indonesia, termasuk koruptor yang di luar negeri kalau selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan dirinya kepada pewakilan RI, maka akan kehilangan kewarganegaraanya,” kata Slamet tegas.
Warga negara Indonesia juga dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan telah memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Selain itu ada pula aturan bahwa Presiden bisa menyatakan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri. Syaratnya yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan Indonesia juga karena yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa persetujuan Presiden. Hal ini terutama bagi mereka yang mengikuti wajib militer diluar negeri. Dibeberapa negara seperti Singapura mengharuskan warganya mengikuti wajib militer, termasuk warga negara sementara.
"Juga mereka yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia," jelas Slamet.
Bahkan bagi warga negara Indonesia yang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, juga akan hilang kewarganegaraannya. Bagi warganegara Indonesia yang tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing akan kehilangan kewarganegaraannya.
Ketentuan itu juga berlaku bagi warga negara Indonesia yang mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Untuk para pelajar yang menuntut ilmu di negara lain tidak perlu khawatir, karena apa yang tercantum dalam UU ini tidak berlaku bagi WNI yang sedang menuntut ilmu. "Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 23 khususnya pada Huruf {d} itu tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer," kata Slamet Effendi Yusuf.
© Copyright 2024, All Rights Reserved