Hari ini, Kamis (10/11), tepat di Hari Pahlawan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghirup udara bebas. Terpidana kasus pembunuhan berencana itu dijemput keluarga besarnya di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
Antasari mendapatkan bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 7 tahun 6 bulan. Ia akan meninggalkan Lapas usai mengikuti apel Peringatan Hari Pahlawan di dalam lapas.
"Beliau akan dijemput dari dalam sel tahanan, kemudian diantar untuk registrasi sidik jari, lalu mengikuti apel terlebih dulu. Sekitar jam 10 pagi, beliau keluar gerbang Lapas," ujar Kepala Lapas Klas I Tangerang, Arfan, Kamis (10/11).
Rencananya, sesamapi di rumahnya, di Perumahan Less Belles Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Antasari akan menggelar syukuran makan tumpeng bersama.
Antasari divonis bersalah atas tewasnya Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran, yang ditembak pada 15 Maret 2009. Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 17 Juni 2010, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut. Majelis hakim banding diketuai Muchtar Ritonga dengan hakim anggota NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
Upaya kasasi yang dilakukan Antasari dan JPU ditolak Mahkamah Agung. Vonis terhadap Antasari tetap 18 tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim dengan Ketua Artidjo Alkotsar serta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
Hari ini, Antasari memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani duapertiga dari masa pidananya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved