Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, gegara memposting cuplikan Film Dirty Vote di media sosial (medsos) X.
Cak Imin itu dilaporkan organisasi advokat bernama Lingkar Nusantara (Lisan), ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
"Kami ketahui, di akun X, Cak Imin mengupload trailer Film Dirty Vote, yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal tendensius, menyudutkan salah satu Paslon," kata Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, usia melaporkan ke Bawaslu.
Menurut Ahmad Fatoni, Cak Imin mengunggah film Dirty Vote sembari menyatakan, "Udah pada nonton belum?".
Menurut Ahmad Fatoni, itu sama saja menyudutkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang banyak dibahas di dalam film.
Dia berkilah, pihaknya bukan sentimen kepada Muhaimin namun karena melihat saat ini adalah masa tenang.
"Untuk itu kami buat laporan ke Bawaslu. Kenapa, karena status (Cak Imin) itu di-upload pada 12 Februari, hari Minggu, masih dalam masa tenang," kata Fatoni.
Dalam pelaporan itu, Cak Imin diduga melanggar Pasal 492 UU 7/2017 yang isinya terkait kampanye di luar jadwal.
Advokat Lisan juga membawa dua alat bukti, yaitu gambar tangkapan layar postingan Cak Imin di Medsos X, dan video trailer film Dirty Vote. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved