Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang saksi dalam rangka mengusut dugaan aliran uang terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, lima orang telah diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut.
"Senin (12/2/2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa siang (13/2/2024).
Lima orang saksi yang dipanggil, yakni Miftah Baay selaku Kepala BKD Pemprov Malut, Idrus Assegaf selaku PNS Pemprov Malut, Henky Go selaku swasta, Irfan Hasanudin selaku swasta, dan Jusman Adam selaku Staf Honorer Dinas PUPR Pemprov Malut.
Menurut Ali, 5 orang saksi yang hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan uang oleh tersangka AGK. Yakni, melalui pemberian berbagai izin usaha pada para kontraktor khususnya izin di bidang pertambangan.
Sebelumnya, Rabu (20/12/2023) lalu, KPK resmi mengumumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin 18 Desember 2023.
Ada pun 7 orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud, yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Abdul Ghani dalam perkara tersebut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, kemudian Abdul Ghani memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.
Ada pun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Ghani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, Abdul Ghani juga sepakat dan meminta Adnan, Daud dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50% agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian.
Stevi juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang sebanyak Rp2,2 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Malut untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Malut.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved