Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar telah bebas bersyarat kemarin. Hari ini, Jumat (11/11) KPK mengundangnya. Selain menyambut pembebasan bersyarat ini, Antasari diundang untuk merayakan ulang tahun Wadah Pegawai KPK.
"Wadah pegawai KPK mengundang Antarasari pukul 14.00 WIB," terang Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dikatakan Agus, Wadah Pegawai KPK telah mengirimkan surat undangan tersebut kepada Antasari. Untuk itu, Agus berharap Antasari dapat memenuhi undangan dari lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut. Agus mengatakan, Antasari akan disambut sebagai bagian dari keluarga besar KPK.
"Mudah-mudahan sebagai keluarga besar pimpinan yang sekarang dan staf juga keluarga jadi tetap menjalin silaturahmi dengan pimpinan yang pernah di KPK kami tetap berhubungan dengan baik," ujar Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus mewakili KPK mengucapkan selamat atas bebasnya Antasari. "Kami mengucapkan selamat kepada pak Antasari sudah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga. Kami di KPK ingin tetap bersilaturahmi," ujarnya.
Seperti diketahui, Antasari dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 karena dianggap terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Usai menjalani duapertiga masa hukumannya dan menjalani proses asimilasi selama setahun belakangan di sebuah kantor notaris di Kota Tangerang, Kemkumham memberikan surat bebas bersyarat kepada Antasari.
Antasari meninggalkan Lapas usai mengikuti upacara Hari Pahlawan. Ia disambut istri, anak, menantu, cucu dan para kerabatnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved