Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilakukan pada Rabu, 16 November 2016.
"Gelar perkara Rabu," terang Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada pers, Jumat (11/11).
Dijelaskan Boy, rencananya gelar perkara akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, id Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Namun proses gelar perkara itu tidak terbuka seperti disiarkan langsung di media.
Menurut Boy, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR.
Rencananya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis 17 November 2016 di Mabes Polri. "Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," ujarnya.
Gelar perkara ini akan menentukan apakah kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap Ahok akan dilanjutkan atau tidak. Apabila hasil gelar perkara menyatakan cukup bukti, maka kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka. Jika tidak cukup bukti, kasus ini akan ditutup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved