Aparat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap warga negara Afrika bernama Olwethu Sizwekazi Macinga, 28, pada 19 Februari lalu. Perempuan itu kedapatan berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.154 Kilogram dalam celana korsetnya.
Kepada pers, Kamis (23/03), Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, ada dua bungkus sabu seberat 146 gram dan 414 gram disembunyikan pada bagian perut dalam korset celana yang dipakai tersangka. Sedangkan satu bungkus sabu lainnya seberat 324 gram disembunyikan di selangkangan dalam celana korset.
Budi mengatakan, tersangka ini tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR960 rute Doha-Denpasar pukul 23.00 WITA pada Minggu 19 Februari 2017. "Dia ke sini memang sudah ada arahan. Ada yang memesan dari Jakarta dan diturunkan di Bali," katanya.
Aparat Bea Cukai mengaku menangkap pelaku karena meliat prilakunya yang mencurigakan. Saat diperiksa petugas diketahui menyembunyikan narkoba di badannya. "Hasil interogasi memang narkoba itu akan diedarkan di Bali," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tersangka juga juga melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling paling 20 tahun. "Pelaku telah diserahkan ke pihak Polda Bali untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved