Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan 7 tersangka dalam kasus rekayasa penyalahgunaan narkoba terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Rekayasa itu diduga dilatarbelakangi dendam kekalahan Pilkada Bengkulu 2016.
Ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial RE (60), HY (49), MU (39), SA (40), DA (55), KD (38) dan RU (53). "Tujuh orang tersangka itu melakukan rekayasa penyalahgunaan narkotika yang dituduhkan kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk pemufakatan jahat," terang Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Kamis (23/02).
Diterangkan Arman, tersangka RE merupakan mantan Bupati Bengkulu Selatan. Dia juga disebut sebagai otak dan penyandang dana dari kasus rekayasa tersebut. "Diperoleh bukti bahwa RE otak dari semuanya. Dia sengaja menjebak Dirwan. Mereka pun sudah sering bertemu untuk merencanakan hal itu," jelasnya.
Ketujuh tersangka terancam pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang pemufakatan jahat narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dikatakan Arman, rekayasa terhadap Dirwan dilatari dendam atas kekalahan pada Pilkada Bengkulu tahun 2016. "Diduga RE sebagai bupati lama merasa kecewa karena kalah bersaing dengan Dirwan sebagai Bupati terpilih Bengkulu Selatan," ungkap Arman.
Arman menjelaskan RE awalnya meminta bantuan kepada HY yang diketahui menjabat Kabid Brantas BNNP Bengkulu lewat perantara dari seorang wartawan, MU. Selanjutnya RE memintanya untuk menjebak Dirwan dengan modus penyalahgunaan kepemilikan narkotika.
"Kemudian HY bersama dua rekannya inisial DA seorang PNS Bengkulu dan SA seorang anggota polisi melakukan pertemuan dengan RE dan MU di kediaman mantan bupati RE. Pertemuan itu membahas cara meletakan barang bukti narkotika di ruang kerja Dirwan," jelas Arman.
Arman menuturkan saat hendak meletakan sabu dan ekstasi itu, tersangka RE memerintahkan mantan Sekda Bengkulu Selatan berinisial RU. Setelah diletakan oleh RU di ruang kerja Bupati Dirwan, sandiwara dimulai.
Saat itu HY langsung melakukan penggeledahan dan menangkap Bupati Dirwan Mahmud pada Selasa 10 Mei 2016. Dari penggeledahan di ruang kerja bupati tersebut ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 1 klip kecil dan 2 butir ekstasi.
"RU yang merupakan mantan Sekda Bengkulu saat RE menjabat. Jadi dia mengetahui persis situasi lingkungan kantor khususnya kerja bupati," imbuhnya.
Namun, setelah melakukan tes urine terhadap sang Bupati, BNN menemukan hasilnya negatif narkoba. Bahkan tes yang lebih detil, yakni uji rambut dan darah yang dilakukan BNN pun menunjukkan hasil negatif.
Mirwan menyatakan dirinya tidak pernah menggunakan narkoba. Ia menduga ada konspirasi untuk menjebaknya dan meminta BNN mengungkapnya.
BNN pun telah membersihkan nama baik Dirwan. BNN kemudian melakukan penyidikan dan berhasil membongkar upaya rekayasa tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved