Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Firza Husein. Sebagai gantinya, tersangka dugaan kasus makar tersebut dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
"Ditangguhkan. Iya kena wajib lapor diri, setiap Senin dan Kamis," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/02).
Argo mengatakan, wajib lapor dilakukan untuk memastikan tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tidak keluar kota atau luar negeri. "Ya untuk memastikan saja, bahwa yang bersangkutan masih ada, sehingga harus wajib lapor," imbuhnya.
Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Firza Husein. Kondisi kesehatan Firza menjadi salah satu pertimbangan polisi mengabulkan penangguhan penahanannya.
"Penangguhan penahanan itu subjektifitas penyidik. Ya salah satunya (alasan ditangguhkan) ya itu (karena sakit)," imbuhnya.
Firza sebelumnya ditahan di Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok dalam kasus dugaan makar. Polisi menangkap Firza karena dinilai tidak kooperatif ketika dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved