Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 4 tahun penjara terhadap pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Ia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/11). Jaksa meyakini, terdakwa bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Tindakan Kotjo menyuap sejumlah orang terkait proyek PLTU Riau-1 dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Kotjo. Jaksa beralasan Kotjo adalah aktor utama di dalam kasus tersebut.
Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), diduga memberikan suap senilai Rp4,75 miliar kepada Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih untuk memperlancar proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Sedangkan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial Idrus Marham terseret kasus ini karena diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dan Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan jika Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.
© Copyright 2024, All Rights Reserved