Kini Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Farizal Badri Zaini sudah di non-jobkan. Ia dilaporkan ke Polda Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penipuan dan penggelapan serta gratifikasi uang miliaran rupiah.
Bukan sembarang orang yang menyeret Farizal ke ranah hukum. Adalah Djoko Prihartanto, Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pemprov Lampung yang selama ini bertindak sebagai pengumpul uang dari pihak ketiga..
Gara-gara kasus ini, keduanya telah dicopot dari jabatan. Selesaikah? Tentu tak semudah itu. Apalagi bagi aparat penegak hukum. Setumpuk bukti-bukti, pengakuan turut disertakan dalam pengaduan Djoko. Ada kronologi kejadian yang ditulis secara rinci. Ada dugaan transkrip percakapan antara Farizal dan Djoko terkait penerimaan dan pendistribusian uang setoran. Dan yang sangat menohok dan sulit terbantahkan, adalah rekaman audio visual yang terkait kasus ini. Bahkan, ada moment menghitung uang segala.
Ihwal cerita, Djoko melapor ke Sentra Pelayanan Polda Lampung pada 2 Agustus 2016 lalu. Laporan diterima polisi dengan nomor:LP/B-1009/VIII/2016/Lpg/SPKT. Dalam laporannya, Djoko menyebut Farizal telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang setoran proyek milik sejumlah rekanan.
Usut punya usut. Keduanya, sebelumnya adalah mitra dalam kongkalingkong proyek di Pemprov Lampung. Dan itu sudah menjadi rahasia umum di Lampung. Di luar keduanya, ada nama seorang wanita, E yang dikenal cukup berpengaruh terlibat dalam kasus ini, seperti yang terungkap dalam copy percakapan yang menyebar di kalangan wartawan.
Kronologisnya, sekitar Februari 2016, Farizal membujuk Djoko agar mencarikannya investor. Investor itu dijanjikan akan diberi pekerjaan proyek di Pemprov Lampung untuk tahun anggaran 2016.
Bagaimana mungkin Djoko tidak percaya dengan Farizal, selain sebagai Kepala Biro, Farizal diketahui masyarakat Lampung secara luas memiliki “kedekatan khusus” dengan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Namun akurasinya masih perlu diselidiki dan dikonfirmasi lebih jauh.
Singkat cerita, sesuai dengan kesepakatan awal, uang yang diterima Djoko dari para investor disetor kepada Farizal. Hasilnya, miliaran rupiah telah disetornya kepada Farizal. Seperti yang terungkap pada pengaduan Djoko dan juga transkrip percakapan elektronik serta audio-video yang juga telah menyebar luas berbagai kalangan, termasuk para wartawan di Lampung. (video: pertemuan Farizal dan Investor yang beredar di youtube).
Seiring berjalan waktu, proyek yang dijanjikan tersebut, tak kunjung terealisasi. Padahal, uang muka dari para investor telah disetor. Djoko pun mulai tak nyaman. Dia coba menghubungi Farizal dan tak mendapat kejelasan. Akhirnya, ia pun melaporkan Farizal atas dugaan penipuan dan penggelapan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Lampung.
Atas laporan ini, Polda Lampung pun langsung bergerak. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Zarialdi mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail kasus itu karena masih dalam tahap penyelidikan. "Benar, ada laporan dugaan penipuan suap proyek di lingkungan Pemprov Lampung," kata dia, Rabu (10/08).
Saat ini, pihaknya masih mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan keterangan serta bukti. "Masih kami dalami, jadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata dia.
Belakangan, bukan hanya Djoko yang melaporkan kasus itu. Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori juga melaporkan hal serupa. Tapi, pelaporannya bukan ke Polda Lampung, melainkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Dosen Pendidikan Budaya Anti Korupsi Poltekes Tanjungkarang itu, mengatakan, pelaporan ke KPK tersebut menindaklanjuti laporan Djoko Prihartanto ke Polda Lampung. Menurutnya, sudah ada bukti yang mencukupi untuk melaporkan dugaan setoran proyek senilai Rp14 miliar tersebut.
Ginda bahkan menyebut, KPKAD memiliki bukti yang cukup untuk melaporan kasus itu ke KPK. Diantaranya, video, rekaman percakapan dan komunisiasi via aplikasi whatsapp yang mendukung telah terjadi aliran dana setoran proyek tersebut. (video: moment menghitung uang)
Selang 2 pekan, Farizal dan Djoko pun dibebas tugaskan dari jabatannya. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono, mengatakan hal itu merupakan keputusan dari Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemprov Lampung menyusul hasil penyelidikan Inspektorat terhadap kasus tersebut. Sutono adalah Ketua Paperjakat.
“Ya hasil dari penyelidikan Inspektorat Lampung, dan pertimbangan Baperjakat, keduanya terhitung hari ini dicopot dari jabatannya," ujar Sutono kepada pers, Senin (28/8).
Sutono mengatakan, dari hasil penyelidikian keduanya dinilait telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana yang diatur dalam UU ASN Nomor 5/2014 dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara, Inspektur Provinsi Lampung Sudarno Eddy mengatakan, dari hasil penyelidikan, Farizal dan Djoko terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, sehingga diberikan sanksi administrartif kepegawaian berupa pencopotan jabatan.
Sudarno menambahkan, Inspektur telah memanggil Djoko pada Kamis, 18 Agustus lalu untuk dimintai keterangan. Sementara Farizal diperiksa Inspektur pada Selasa, 27 Agusutus sore.
Dari pemeriksaan itu, Djoko mengakui telah memberikan setoran uang proyek kepada Farizal. “Ketika kami konfirmasi pada Farizal, beliau membantah. Katanya tidak ada. Hal tersebut merupakan fitnah,” ujar dia.
Sudarno menegaskan, Inspektorat hanya sampai tahap membuktikan ada tidak kesalahan disiplin pegawai, dan memberikan sanksi administratif. “Soal persoalan hukumnya, kami serahkan kepada Polda, untuk pembuktian," katanya.
Sementara, Polda terus bergerak melakukan pengusutan. Saat ini, Ditreskrimum telah meningkatkan status laporan itu dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tapi, Polda belum mau bicara soal calon tersangkanya. “Saat ini kasusnya masih disidik, belum bisa kita beritahukan siapa bakal tersangkanya," ujar Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Irwandi, Selasa (30/08) malam.
Dikatakannya, penyidik masih terus mencari dan mengumpulkan sejumlah data, bukti dan keterangan beberapa pihak dalam kasus tersebut. Sayangnya, ia enggan menjelaskan, siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan. "Nanti saja, kalau mau jelas langsung hubungi Kanit yang melakukan penyidikan," ujar Irwandi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved