Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra bungsu mantan Presiden Soeharto akan segera menghirup udara bebas. Terpidana 10 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap hakim Agung Syarifudin Kartasasmita akan menikmati pembebasan bersyarat pada Senin (30/10) pagi ini.
“Tommy dijadwalkan bebas meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (30/10) pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah DKI Jakarta, Gusti Tamardjaja.
Menurut Gusti, pembebasan Tommy tinggal menunggu kelengkapan dan prosedur administrasi saja. Ia akan meninggalkan LP Narkotika Cipinang menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dieksekusi Pembebasan Bersyaratnya. Setelah menyelesaikan berkas administrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Tommy akan kembali ke LP Narkotika Cipinang untuk mengambil surat bebas dan barang-barangnya.
Setelah itu, Tommy, yang putra bungsu Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, dijadwalkan menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Salemba, Jakarta Pusat, untuk administrasi pengawasan dan pembinaan, kemudian dibebaskan ke rumahnya.
Surat Pembebasan Bersyarat atas Tommy, menurut Gusti, ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamid Awaluddin, yang keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri 1427 Hijriah.
Namun demikian, ia mengemukakan, pelaksanaan eksekusi pembebasannya baru dapat dilaksanakan setelah berakhirnya cuti bersama terkait perayaan Lebaran.
Gusti menjelaskan, dengan status bebas bersyarat itu, Tommy akan diawasi dan dibina oleh Bapas sebagai pihak yang memantau perilaku putra mantan presiden itu. "Pengawasan itu diberlakukan hingga habis masa pidananya ditambah satu tahun," kata Gusti.
Disinggung mengenai status pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri bagi Tommy, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan DKI Jakarta itu mengatakan, bisa saja masih diberlakukan, namun masih perlu memastikannya mengenai hal tersebut.
"Dia itu kan statusnya masih narapidana, namun tidak lagi menjalani pidana di dalam penjara, bebasnya pun bebas bersyarat jadi masih diawasi," demikian Gusti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved