Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, yang kini berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan kepemilikan senjata api akan segera dikirim Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Menurut Kaditserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Hendarso, di Jakarta, Rabu (30/1/2002), hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta soal berkas perkara Tommy Soeharto dalam dua kasus tersebut. "Kita berharap kejakaaan tinggi dapat segera memberitahukan lengkap tidaknya berkas perkara yang kita kirimkan," tandasnya.
Apabila berkara tersebut sudah di-P21-kan (dianggap lengkap) maka, kata Bambang, Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan tersangka Tommy Soeharto dan barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi DKI. "Karena sudah sempurna, ya kita serahkan (tersangka dan barang buktinya) pada Kejaksaan," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus-kasus yang belum disidik, seperti pelanggaran pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu menyembunyikan buronan terpidana kasus tukar guling Bulog Goro ini, dan dalam kasus peledakan bom, baru akan disidik setelah Tommy diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jika nantinya Polda membutuhkan keterangan Tommy, Kaditserse mengaku penyidik sudah mengantisi hal ini. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Tommy untuk dua kasus ini. Namun jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut, Polda Metro Jaya akan meminjam tersangka dari tahanan kejaksaan tinggi.
Sebelumnya, Kadispen Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Anton Bachrul Alam menyatakan polisi belum memiliki bukti-bukti yang kuat sehubungan dugaan keterlibatan Tommy Soeharto dalam kasus peledakan bom yang terjadi di Jakarta selama tahun 2000-2001 lalu.
Dalam kasus ini penyidik baru memiliki seorang saksi, yaitu Elise Maria Tuwahatu, yang kasusnya (penemuan bom di Taman Mini Indonesia Indah) sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti yang lain.
Kadispen juga menjelaskan, penyidik akan mengungkap kasus-kasus lain yang melibatkan Tommy, seperti kasus pelariannya dari kewajiban menjalani hukuman dalam kasus ruislag Bulog-Goro setelah permohonan grasinya ditolak. Dalam kasus ini Tommy diancam dengan pasal 216 KUHP. Sedang para tersangka yang menyembunyikan Tommy diancam dengan pasal 221 KUHP
© Copyright 2024, All Rights Reserved