Kejaksaan Agung tak puas dengan vonis terhadap Gayus Tambunan. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa mafia pajak itu dianggap di luar ketentuan. Vonis 7 tahun penjara itu, kurang dari dua pertiga tuntutan. Karena itu, Kejagung ajukan banding.
"Kami pastikan untuk mengajukan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Rabu (19/01).
Kendati demikian, Babul menyatakan pihaknya akan mempelajari vonis dari majelis hakim yang menjerat Gayus. Jadi, sebelum melakukan upaya hukum banding, Kejagung menunggu salinan putusan.
Dalam putusannya, Rabu, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Albertina Ho, menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Gayus Tambunan. Yang memberatkan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Unsur yang meringankan menurut majelis hakim, terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga diharapkan mempunyai kesempatan berbuat baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved