Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadap Presiden Joko Widodo untuk membahas penolakan pihaknya soal delik korupsi yang masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kita masih seperti dalam posisi (penolakan) itu ya, kalau diizinkan kita akan berkomunikasi dengan bapak presiden langsung ya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (07/06).
Agus mengaku belum mengetahui waktu pertemuan dengan Presiden Jokowi. “Belum tahu [kapan], kan kita harus ngikutin jadwalnya bapak presiden juga,” kata Agus.
Saat ditanya soal dukungan Jokowi kepada KPK terkait penolakan delik korupsi masuk di RKUHP, Agus enggan berspekulasi. "Ya belum tentu, nanti kita jelaskan," ujarnya.
Seperti diberitakan, KPK keberatan dengan sejumlah poin pada RKUHP yang kini tengah di bahas. Salah satunya, poin terkait pengaturan tindakan pidana korupsi.
KPK meminta seluruh tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP seperti yang berlaku selama ini. KPK sudah menyampaikan surat penolakan terhadap poin tersebut kepada Pesiden, Ketua Panja RKUHP DPR, dan Kemenkumham.
“Kami memandang, masih terdapat aturan yang beresiko melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RKUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved