Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menentang penerbitan PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi jadi calon anggota legislatif. Sebagai solusi, ia menyarankan, agar KPU dan Parpol membuat deklarasi untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi.
“Misalnya, tadi saya baca di internet. Sudahlah, panggil partai politik, buat deklarasi bersama tidak akan mencalonkan mantan napi ini, korupsi. Berikutnya buat di daftar pengumuman. Itu yang dikelola baik, buat daftar bagaimana meyakinkan publik bahwa ini orang-orang," ujar Yasonna kepada pers di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (07/06).
Menkumham mengatakan, dengan membuat daftar nama para mantan koruptor, masyarakat nantinya akan menilai dan menentukan pilihannya sendiri. Yasonna berpendapat cara ini lebih tepat dibanding harus menabrak UU dan melanggar hak politik seseorang.
"Saya juga melihat itu ada sesuatu yang tidak pas karena bertentangan langsung dengan undang-undang, dengan konstitusi. Kan saya selalu mengatakan, cara yang baik, kepentingan yang baik, tujuan yang baik, jangan dilakukan dengan cara yang salah, masih banyak cara yang lain. Yang barangkali dampaknya sama saja, tapi bukan berarti langsung menabrak. Itu satu," katanya.
Yasonna menambahkan, dalam putusan MK, sudah jelas disebutkan bahwa hak politik seseorang merupakan bagian dari HAM. Untuk menghilangkan HAM seseorang itu hanya bisa dilakukan lewat dua cara, yakni melalui UU dan putusan pengadilan.
“Saya katakan selalu keputusan MK bahwa itu jelas bahwa itu bagian dari hak asasi manusia. Menghilangkan hak asasi manusia hanya dengan dua cara, melalui undang-undang, hingga akhirnya membatasi HAM seseorang. Jadi melalui undang-undang atau melalui keputusan pengadilan. Seorang napiter, misalnya, napi korupsi, kan beberapa orang hak politiknya dicabut, itu jelas putusan pengadilan. Itu dibatasi oleh undang-undang," jelasnya.
PKPU tegas Yasonna, bukanlah undang-undang dan tidak bisa menghilangkan hak politik seseorang. "PKPU bukan undang-undang, dia jauh di bawah undang-undang. Di bawah undang-undang itu masih ada peraturan pemerintah, peraturan presiden. Itu jauh sekali," katanya.
Yasonna menilai, jika larangan di dalam PKPU ini disahkan, akan timbul preseden buruk ke depannya. Putusan ini ditakutkan akan membuat lembaga lain ikut latah untuk memiliki aturan yang bertabrakan dengan undang-undang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved