Menteri Perindustrian, M.S. Hidayat memaklumi sikap pengusaha yang menolak pelepasan capping (pembatasan) tarif dasar listrik (TDL) sektor industri. Penolakan itu bukan karena sikap manja pengusaha. Pengusaha butuh kepastian, bukan dengan diam-diam kebijakan itu diterapkan.
Hidayat mengungkapkan, wajar jika para pengusaha tersebut bersikap manja. Namun, dirinya mengimbau agar sikap manja tersebut tidak berlangsung lama. Dia pun menjelaskan bila dulu dirinya adalah seorang pengusaha, jadi seharusnya tahu kapan harus berhenti bermanja-manja.
"Tentu semua orang menyadari bahwa manja tidak boleh berlama-lama, tapi juga sebagai menteri yang berlatar belakang pengusaha, saya tahu kapan kita harus berhenti bermanja-manja," ujar Hidayat, di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/01).
Penolakan atas capping, yang dibahasakan ‘manja’ oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan itu beralasan. Menteri menjelaskan ada banyak faktor pengusaha menolak langkah PLN tersebut. Penghitungan yang menyeluruh di awal dan terencana, menurutnya, sangat mendasar bagi pengusaha mengenai pelepasan capping sektor industri.
Hidayat menegaskan, para pengusaha seharusnya diberi kepastian mengenai pelepasan capping ini agar mereka bisa berhitung. “Memang harus diberi kepastian, misal capping dilepas tahun depan atau enam bulan lagi, harus di umumkan dari sekarang, karena mereka harus buat kalkulasi.”
Kepada pengusaha, Hidayat meminta mereka agar lebih baik fokus untuk mengatasi persoalan efisiensi daripada mempersoalkan pencabutan capping. “Banyak faktor, industri-industri yang membuat production cost itu tidak efisien. Itu yang kita benahi segera.”
Hidayat juga memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang disuarakan ESDM tidak bisa ditetapkan begitu saja, tapi harus dilakukan pembicaraan dengan DPR. Karena PLN, termasuk regulated price. “Jadi nggak bisa ditentukan korporasi," ujarnya.
Dia megaskan, menurut laporan Menteri ESDM, belum menyetujui apa yang diinginkan PLN terkait pelepasan capping sektor industri. “Menko mengingatkan, PLN sebagai BUMN dia termasuk regulator tarif, jadi dia tidak bisa menentukan sendiri walau secara korporasi benar.”
© Copyright 2024, All Rights Reserved