Seorang tenaka kerja Indonesia, bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad dihukum pancung di Arab Saudi pada Minggu (18/03). Kabar tentang eksekusi mati terhadap buruh migran asal Madura itu disampaikan Migrant Care.
Lembaga Migrant Care menyebut Zaini dieksekusi di Arab Saudi pada Minggu (18/3) pukul 11.30 waktu setempat.
“Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini (menyampaikan mandatory consular notification) kepada perwakilan Republik Indonesia," sebut Migrant Care dalam keterangan pers, Senin (19/03).
TKI itu tetap dieksekusi mati walau Presiden Joko Widodo telah meminta bantuan Raja Salman untuk meninjau kembali kasus pidana yang menjeratnya.
Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengamini keterangan itu.
Disebut Lalu, Kemenlu mengetahuinya dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi dan saat itu semua akses sudah ditutup.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004. Tetapi pemerintah Indonesia baru diberi tahu tentang status hukum Zaini ketika pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan vonis hukuman mati 4 tahun kemudian.
Migrant Care menilai eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.
“Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial," sebut Migrant Care.
Sebelum eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo sempat menyurati Raja Salman sebanyak dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini.
Kemenlu RI pun berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018.
Kini, setelah Zaini dieksekusi, ada dua WNI lainnya di Saudi yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah atas kasus pembunuhan.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI telah beberapa kali terjadi di Saudi. Pada 2015, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved