Polda Metro Jaya menyita 5,1 ton bahan bakar solar yang ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. Penimbunan itu dilakukan oleh seorang tersangka yang bekerja di perusahaan operator sampah TPA Bantar Gebang sejak beberapa bulan lalu.
Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/03), penangkapan tersebut dilakukan pada 22 Maret lalu. “Di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Kita sita 5120 liter solar bersubsidi.:
Tersangka dengan inisial LFL, merupakan karyawan operasional PT Gudang Tua. Diduga penimbunan ini sudah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir. “Kasusnya masih didalami, belum ada keterlibatan perusahaan di sini. Pelanggaran dilakukan tersangka, karena dia yang punya wewenang mengatur operasional BBM untuk operasional alat-alat beratnya," terang Rikwanto.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan LFL ialah mengisi truk miliknya dengan solar di SPBU. Setelah truk terisi penuh, truk tersebut mengeluarkan solarnya kembali dan dipindahkan dirigen untuk dipakai di alat operasional perusahaan seperti, mesin pengeruk (Beko) dan lain-lain. “Harusnya dia menggunakan bahan bakar solar industri, bukan bahan bakar subsidi. Ini penyalahgunaan," ujar Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, LFL dijerat pasal 53 UU No 22 tentang penyalah gunaan BBM bersubsidi, dengan ancaman 3 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved