Ikhtiar mengeluarkan Komjen Susno Duadji dari tahanan terus mengemuka. Kali ini, pihak kuasa hukum mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Senin (14/06). Mereka menggugat UU LPSK, karena dianggap diskriminatif, sehingga Susno, yang berstatus saksi, ditahan di rumah tahanan Markas Komando Brimob.
Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Susno Duadji mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin.
Tim pengacara meminta Mahkamah Konstitusi menghapus pasal 10 ayat 2 UU No 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Karena, hal itu dianggap bertentangan UUD 1945. Dalam pandangan Ari, pasal 10 ayat 2 UU LPSK melanggar pasal 28D ayat 1 UUD 1945; warga negara dijamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Mereka juga meminta penghapusan pasal 28 G ayat 1. Karena, pemohon telah kehilangan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat.
Muhammad Assegaf, kuasa hukum Susno lainnya mengatakan, hal itulah yang menjadi dasar polisi tidak mau menyerahkan Susno kepada LPSK. Padahal, pasal 10 ayat 2 UU LPSK mengatakan seorang saksi, yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila saksi tersebut ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Padahal pasal 10 ayat 1 (UU LPSK) menyatakan saksi tidak dapat dituntut pidana atas kesaksiannya. Ini bertentangan satu sama lain," kata pengacara senior itu.
Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari, sekaligus kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar. Susno mendapat perlindungan dari LPSK, meski batal dibawa ke safety house karena pihak Polri menolak mengeluarkannya dari tahanan.
Polri beralasan, Susno telah terlebih dulu menjadi tersangka. Itu artinya, bertentangan dengan UU LPSK, yang hanya melindungi saksi dan korban, bukan tersangka, seperti mantan Kabareskrim Polri itu.
"Setiap pihak dapat menafsirkan pasal ini. Karena itu, kami minta MK memutus, pasal 10 ayat 2 UU LPSK dihapus," tegas Assegaf.
Henry Josodiningrat, kuasa hukum Susno, memastikan upaya hukum yang mereka tempuh itu bukan semata menyangkut kepentingan klien mereka. Ia mengatakan, kalau permintaan mereka dikabulkan majelis hakim MK, jelas akan berlaku untuk semua orang yang mengalami nasib seperti Susno.
Lindungi Susno
Langkah pihak Susno Duadji mengajukan uji materiil atas pasal 10 ayat 2 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dinilai tepat. Hal itu bisa menegaskan langkah LPSK untuk melindungi mantan Kabareskrim Polri itu sebagai whistle blower (peniup peluit). Susno orang pertama yang membongkar adanya mafia hukum di tubuh kepolisian, dengan tokoh utama Gayus Tambunnan, tersangka kasus penggelapan pajak.
Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Suding mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
"Pasal 10 UU LPSK ini menimbulkan multiinterpretasi. Terutama ketika saksi, terposisikan sebagai tersangka dalam satu kasus yang sama. UU ini hanya menyebut saksi dan korban, tidak menyebut tersangka. Jadi sebagai legal standing, rasanya langkah Pak Susno itu sudah tepat," kata Syarifuddin Suding, anggota Fraksi Partai Hanura DPR.
Dalam pandangan Syarifuddin, pengajuan uji materiil tersebut akan menghasilkan ketegasan langkah yang harus diambil LPSK terhadap Susno. Ia melihat, LPSK sangat kesulitan mengeksekusi untuk memberikan perlindungan, setidaknya dalam kasus Susno Duadji, karena tidak ada ketegasan.
"Seperti kasus Susno Duadji. Dia selaku tersangka, di satu sisi, polisi menggunakan hukum acara. Di sisi lain LPSK memberikan perlindungan ditempatkan pada safety house," kata dia.
Karena itulah, politikus Hanura ini tidak setuju terhadap pasal 10 ayat 2 UU LPSK ini. Baginya, pembuat UU ini tidak memahami esensi yang tertera di dalamnya. UU itu, kata dia, tidak jelas esensinya. "Bagi saya orang yang membuat UU ini tidak mengerti asas-asas hukum dan tidak memahami filosofi UU LPSK. Sekedar diketahui, UU LPSK itu dihasilkan oleh anggota DPR periode 2004-2009.
Meski begitu, Syarifuddin juga meminta Susno Duadji tidak membuat bingung semua pihak. Harapan Suding, jika memang Susno mengetahui banyak hal, sebaiknya tidak memberikan informasi setengah-setengah. "Kita harap Pak Susno jangan setengah-setengah mengungkapkan yang diketahuinya. Jangan hanya wacana. Bongkar seluruhnya. Sekarang udah ngomong, nanti diam, jangan gitu dong."
© Copyright 2024, All Rights Reserved