Tim pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono menuding proses pemungutan suara di Pilkada Jakarta 2024 banyak masalah.
Hal itu dikatakan Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra. Menurut mereka, setidaknya ada 167 kasus formulir C6 tidak terdistribusikan kepada masyarakat.
"Sebanyak 167 kasus itu tersebar di hampir seluruh Jakarta. Rinciannya, 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat," kata ," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, M Maulana Bungaran, Sabtu (7/12/2024).
Kemudian, kata Maulana, di Jakarta Barat ada 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus C6 tidak terdistribusikan kepada pemilik suara.
"Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana yang juga bagian tim hukum RIDO.
Temuan disesalkan Maulana. Sebab temuan ini tidak ditindaklanjuti serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Perkembangan lebih dari 80 laporan tidak jelas. Mulai dari persoalan DPK yang tidak sesuai TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, hingga salah coblos tidak sesuai TPS," kata Maulana.
Atas dasar itu, kata Maualana, Pihak RIDO akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.
"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Maulana. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved