Pasangan Capres-cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) melalui Tim Hukum Nasional (THN) resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
THN Amin, Kamis (21/3/2024), mendatangi MK dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024.
Dikutip dari laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir dan juga Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.
Ari Yusuf mengatakan, pada Kamis pukul 01.00 dini hari tadi, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK.
Selanjutnya Kamis pagi ini THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi. "Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari.
Menurut Ari, pengajuan gugatan ini merupakan amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan hadirnya perubahan.
"Ini adalah amanah kami, amanah dari rakyat Indonesia. Paling tidak kalau menurut hitungan KPU 40 juta lebih masyarakat memilih 01. Belum lagi yang suara-suaranya nggak dihitung, lain-lainnya," kata Ari.
Berdasarkan ketentuan, pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU mempunyai waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB, untuk melayangkan gugatan ke MK.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved