Pengesahan RUU Pilkada batal diputuskan di Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan RUU Pilkada harus ditunda karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
"Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, rapat itu tidak bisa diteruskan," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia mengatakan, rapat paripurna hanya dihadiri 176 orang anggota, dengan rincian 89 orang hadir secara fisik, dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Maka dari itu, paripurna pengesahan ditunda sampai DPR melakukan rapat pimpinan dan badan musyawarah lagi untuk dapat mengesahkan RUU Pilkada.
"Kalau sidang hari ini kita tunda, kita rapimkan lagi, kita Bamuskan lagi. Hari ini DPR mengikuti aturan yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilakukan," tutupnya.
Baleg DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat melanjutkan pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU 1/2015 untuk disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR.
Ada dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan MK yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved