Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan kesepakatan kerjasama pertahanan ({Defence Cooperation Agreement}/DCA) antara RI-Singapura bukan merupakan kompensasi dari perjanjian ekstradisi antara kedua negara.
"Memang benar waktu penandatanganan perjanjian ekstradisi dan DCA dilaksanakan bersamaan oleh menteri bersangkutan (Menlu dan Menhan) di hadapan Presiden RI dan PM Singapura," jelas Menhan dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (28/5).
Selama ini, sejumlah kalangan di Indonesia termasuk anggota DPR, menilai DCA sebagai sebagai kompensasi atas perjanjian ekstradisi. Selain itu, DCA juga dianggap berpotensi mengancam kedaulatan RI dengan dilibatkannya pihak ketiga dalam latihan bersama RI-Singapura.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Menhan Juwono menjelaskan bahwa meski kedua perjanjian ditandatangani bersamaan tetapi proses kedua kesepakatan kerjasama itu berjalan terpisah. Perjanjian ekstradisi di bahas dalam 11 putaran sedangkan kesepakatan kerjasama pertahanan berlangsung dalam sembilan putaran dengan waktu masing-masing putaran yang berbeda.
Mengenai jangka waktu perjanjian tersebut, Juwono mengatakan, perjanjian ekstradisi adalah 15 plus lima plus lima lima (15 tahun yang kemudian dapat diperjanjang selama lima tahun dan ditambah lima tahun lagi). Sedangkan DCA 13 plus enam plus enam tahun.
"Memang senantiasa ada pejabat dari Direktorat Perjanjian Internasional Deplu dalam tim negoisasi DCA. Tapi hal ini sesuai dengan UU bahwa kewenangan dalam pembuatan perjanjian dengan negara lain adalah Deplu," kata Juwono kalem.
Selain itu, Juwono memaparkan kerjasama pertahanan meliputi lingkup kerjasama, kerjasama latihan, dan jangka waktu. Dalam kerjasam latihan pernjanjian itu mengatur pegembangan area dan fasilitas latihan di Indonesia untuk latihan bersama TNI dan SAF ({Singapore Armed Force}) serta provisi bantuan latihan untuk TNI.
Dalam kerjasama latihan tersebut, juga diatur mengenai penyediaan akses ke wilayah udara dan laut Indonesia untuk latihan SAF. Sedangkan pelaksanaan latihan secara rinci akan diatur dalam aturan pelaksanaan. Selain itu juga diatur SAF boleh latihan bersama dengan negara pihak ketiga di area Alfa Two dan area Bravo dengan seijin Indonesia. Dan dalam latihan ini Indonesia berhak mengawasi latihan dengan mengirim pengamat dan berhak berpartisipasi dalam latihan tersebut setelah berkonsultasi dengan pihak peserta latihan. Personel dan alat peralatan pihak ketiga akan diperlakukan sama dengan personel dan alat peralatan bersenjata Singapura.
Perjanjian kejasama pertahanan RI-Singapura ditandatangani pada 27 April di Istana Tampak Siring, Bali, oleh Menhan kedua negara di saksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.
[TNI Boleh Manfaatkan Fasilitas Militer Singapura]
Sementara itu Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat memanfaatkan alat utama sistem senjata (alutsista) dan fasilitas angkatan bersenjata Singapura sesuai dengan Kesepakatan Kerjasama Pertahanan ({Defense Cooperation Agreement}/DCA).
"TNI dapat memanfaatkan peralatan alutsista dan fasilitas FAF (Angkatan Bersenjata Singapura) yang hanya berada di Singapura dan yang telah di {set up} (dipasang) di Indonesia," jelas Pangllima saat mendapat kesempatan berbicara dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (28/5).
Panglima TNI juga mengatakan tidak sepenuhnya seluruh fasilitas militer saling dapat digunakan oleh masing-masing negara dalam hal ini Singapura dan Indonesia. "Alutsista Singapura yang berada di negara lain tidak mungkin dapat diakses oleh Indonesia, dalam hal ini TNI," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved