Ternyata website Sirekap-web.kpu.go.id yang saat ini digunakan oleh petugas KPPS untuk menginput data Pemilu 2024 terhubung dengan IP Addres 170.33.13.
Jika ditelusuri alamat website tersebut mengarah pada alamat Alibaba Singapura. Kemudian, website pemilu2024.kpu.go.id terhubung dengan Zhejiang Taobao Network Co., Ltd.
Terhubungnya website Sirekap ke Alibaba Cloud Singapura menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas data-data peserta pemilu.
Apalagi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan, penempatan data pemilu di luar Indonesia merupakan hal yang aneh. Apalagi data yang disimpan adalah data sensitif.
“Jadi ya disayangkan data yang sangat penting ditempatkan di luar Indonesia, yang kita tidak tahu apakah data dilindungi atau diutak-atik,” kata Heru dikutip Politikindonesia.id dari Bisnis.com, Kamis (15/2/2024).
Menurut Heru, jika mengacu Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) seharusnya data yang dibuat dari Indonesia, ditransaksikan di Indonesia dan dari pengendali Indonesia. Artinya, data harus ditempatkan, disimpan dan diproses di Indonesia.
Sayangnya, UU PDP ini belum efektif berlaku dan baru berlaku 2 tahun setelah UU PDP ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022.
Alhasil, KPU tidak dapat disebut melakukan pelanggaran perlindungan data.
“Masalah etika ini. Ada aturan UU, ada concern mengenai perlindungan data, di Indonesia banyak penyedia data center tetapi kok ya data di hosting di Alibaba Singapura,” kata Heru.
Pakar Keamanan Siber sekaligus Ketua Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja, mengatakan, apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik seharusnya data pemilu 2024 diletakkan di dalam negeri.
“Data center besar sudah banyak, kalau alasan keamanan juga tidak masuk karena perbankan sudah pakai data center dalam negeri semua termasuk Disaster Recovery Centernya,” kata Ardi.
KPU dan Alibaba Cloud sudah ditanya terkait masalah ini, namun keduanya tak memberi jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pemilu Rabu (14/2/2024), sistem Sirekap mengalami gangguan hingga penggelembungan suara untuk paslon tertentu.
Salah satunya diungkap akun pribadi X @MuhfadhilDS yang membagikan video dari seseorang bernama Bagoes Suryo Nugroho di TPS 85 Jakarta Timur. Video tersebut menunjukkan hasil upload formulir C1 ke Sirekap.
"Terjadi kesalahan fatal pada aplikasi SIREKAP KPU pada TPS 85 DKI Jakarta. Paslon 1 yang seharusnya 99 suara menjadi 44 suara. Paslon 2 yang seharusnya 58 menjadi 948," tulisnya merangkum isi video tersebut, Kamis (15/2/2024).
Senada, akun X milik @serenopity atau Noppie juga menunjukkan hasil upload Sirekap yang tampak berbeda dari data pada formulir C1 yang diunggah.
Dalam foto yang diunggah menunjukkan hasil suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka naik dari 98 menjadi 995 suara. "Aku biasanya diem tapi masa se-curang ini?" tulis dia.
Kelebihan suara di salah satu TPS untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka juga ditemukan di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data dari TPS itu yang masuk ke situs tecatat 500 suara lebih banyak dari form Plano C1.
Kelebihan suara ini diinformasikan oleh Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC Pratama Persadha lewat keterangan resmi yang dirilis, Kamis (15/2/2024).
“Suara untuk paslon No. 2 Prabowo-Gibran yang tertulis di situs KPU adalah 617 suara, kelebihan 500 suara dari yang seharusnya sebanyak 117 suara seperti yang tertera pada form Plano C1,” kata Pratama.
Dia mengungkapkan, perbedaan antara jumlah suara di situs KPU dan yang tertera di form Plano C1 ini terjadi di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Terdapat kemungkinan sistem entry data yang digunakan oleh KPU tidak memiliki fitur error checking. Padahal, fitur error checking mudah untuk dimasukkan pada saat pembuatan sistem.
“Jika dilakukan error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika perolehan suara di atas jumlah yang sah. Lalu, sistem akan menolak jika penjumlahan suara sah dan surat suara tidak sah beda dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah,” kata dia.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved