Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pekan depan, akan menggelar sidang kasus dugaan suap atau gratifikasi Anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan.
Pihak PN Medan sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmi Wahyudi Harahap.
“Iya, pimpinan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Pak Andriyansyah hakim ketuanya didampingi anggota majelis bu Sarma Siregar sama pak Edwar,” kata Humas II PN Medan, Soniady Sadarisman, Jumat (16/2/2024).
Jadwal sidang terhadap Azlansyah akan digelar Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan perkara ini kepada pihak Pengadilan Tipikor Medan.
“Tim JPU bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (13/2/2024) lalu, telah melimpahkan perkara suap (gratifikasi) kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan.
Diketahui, Azlansyah Hasibuan bersama rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (berkas terpisah) dijerat tindak pidana melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke l-1e KUHPidana.
Sebelumnya, Azlansyah dan Fahmy terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumut.
Keduanya, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang calon anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 yang mengurus kelengkapan administratif persyaratan. Dalam OTT tersebut polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp25 juta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved