Ketua KPU dan Bawaslu Brebes dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini harusnya menjadi tamparan keras bagi kinerja buruk penyelenggara Pemilu 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mencopot jabatan Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi karena melanggar kode etik saat Pemilu 2024. Keduanya terbukti melakukan politik uang.
"Seharusnya punya rasa alu, sudah ada keputusan DKPP yang menyatakan bersalah berarti penyelenggara pemilu menunjukkan tidak kredibel dalam menjalankan tugas," kata Agus Winarko, dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Rabu (22/1/2025).
Agus menjabarkan, Manja dan Trio dicopot setelah aduan dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg DPR PDIP No 8, Shintia Sandra Kusuma. Aduan tersebut dilayangkan Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso yang dikuasakan kepada Agus.
Dalam aduannya, ada bagi-bagi uang melalui KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes. Uang tersebut kemudian dibagikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Amar putusannya Majelis Hakim DKPP mengungkap soal itu, terbukti bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Caleg PDIP No 8, itu kalimatnya seperti itu. Jadi bukan karangan saya," lanjut Agus.
Dugaan penggelembungan suara calon Anggota DPR merupakan jenis tindak pidana pemilu sesuai Ketentuan Pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved