Kebakaran besar di gedung Glodok Plaza menelan korban. Hingga Selasa (21/1/2025), sudah 9 korban ditemukan dalam kondisi tak bisa dikenali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai lalai melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.
“Kejadian kebakaran di Glodok Plaza adalah tragedi yang seharusnya tidak terjadi jika pengawasan kelaikan fungsi gedung dilakukan dengan serius. Pemprov DKI dan pengelola gedung harus bertanggung jawab atas lemahnya penerapan aturan yang ada,” tegas Bobby Darmanto, Direktur Urban Jakarta Watch (UJW) dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/1/2024).
Bobby juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Pemprov DKI dalam pengawasan keselamatan bangunan di Jakarta.
Menurut Bobby, pemeriksaan kelaikan fungsi gedung merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
"Dalam Perda tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap bangunan harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, termasuk kelengkapan fasilitas keselamatan kebakaran," jelasnya.
Bobby menyoroti lemahnya implementasi dari Pemprov Jakarta terhadap regulasi tersebut.
"Pasal 29 Perda 7/2010 mengamanatkan adanya pengawasan berkala dari Pemprov DKI terhadap bangunan gedung. Kenyataannya, pengawasan ini sering diabaikan, sehingga banyak gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan dasar," bebernya.
Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI.
“DPRD DKI harus berperan aktif mengevaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemprov. Jika Pemprov terbukti tidak serius mengawasi kelaikan gedung, maka DPRD memiliki kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif,” imbuhnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Bobby menekankan bahwa kelalaian pengelola gedung yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 359 KUHP. Selain itu, Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran gedung yang tidak layak fungsi.
"Jika pengelola gedung dan pemerintah terus mengabaikan kewajiban ini, maka konsekuensinya adalah tragedi seperti Glodok Plaza akan terus berulang," tegasnya lagi.
Masih kata Bobby, langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemprov DKI adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh gedung di Jakarta, khususnya yang digunakan untuk aktivitas komersial dan publik. Ia juga meminta agar sanksi tegas diberikan kepada pengelola yang terbukti lalai.
"Pemprov harus memastikan regulasi ini berjalan efektif, bukan sekadar dokumen yang tidak diterapkan," ujarnya.
Selain itu, Bobby mengingatkan bahwa tragedi seperti ini mencoreng citra Jakarta sebagai ibu kota yang modern.
"Jakarta adalah pusat bisnis dan pemerintahan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pengelola gedung yang mengabaikan keselamatan. Semua pihak, termasuk DPRD, harus bersikap tegas untuk melindungi warga," pungkasnya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved