Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandakan pemeriksaan terhadap politisi Partai Golkar Markus Nari, hari ini, Kamis (15/06). Ini adalah pemeriksaan perdana, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka yang merintangi proses penyidikan kasus e-KTP pada 2 Juni lalu.
"MN dipanggil hari ini sebagai tersangka merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/06).
Selain Markus Nari, seorang saksi Muhamad Gunadi alias Gugun juga dipanggil penyidik KPK. Gunadi adalah sopir Markus.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan tidak benar Miryam Haryani. Ia dijerat Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah menggeledah kediaman Markus. “Kita menemukan dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP dan USB. Salah satu dokumen yang kita temukan adalah copy BAP dari saksi Markus saat dalam proses pemeriksaan di penyidikan kasus e-KTP," terang Febri pada Rabu (31/05) lalu.
Dijelaskan, penggeledahan di rumah Markus Nari dilakukan pada 10 Mei lalu. Ada dua rumah yang digeledah KPK yakni kediaman pribadi dan rumah dinas Markus Nari di Kalibata, Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved