Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada lima hari cuti bersama pada lebaran tahun ini.
Kebijakan itu diputuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi, hari ini, Kamis, 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara.
Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Seperti diberitkan sebelumnya, penambahan cuti bersama ini atas usulan Polri. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi saat libur lebaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved