Sekretaris Jenderal Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat Selfius Bobii divonis enam tahun penjara setelah dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan penghasutan yang menimbulkan bentrokan Abepura pada 16 Maret 2006. Vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/7).
Ketua Majelis Hakim Morris SH di Jayapura menjelaskan, "Ia terbukti melakukan penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Penghasutan dengan tulisan dilakukan melalui selebaran." Selebaran yang dijadikan alat bukti adalah siaran pers Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat yang dibagikan kepada wartawan pada 15 Maret 2006.
Pada 16 Maret 2006, Bobii ditangkap sesaat sebelum terjadi bentrokan yang menewaskan empat orang polisi dan seorang personel TNI Angkatan Udara. "Saat ditangkap, ia berteriak-teriak kepada massa, meminta tolong. Itu merupakan bentuk penghasutan secara lisan," kata Morris.
Dalam sidang terpisah, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Elyas Tamaka karena terbukti bersalah melakukan perlawanan terhadap polisi. Tamaka dinyatakan terbukti melakukan pelemparan terhadap polisi yang membubarkan unjuk rasa menuntut penutupan PT Freeport Indonesia itu.
Anggota tim kuasa hukum Bobii dan Tamaka, Iwan K Niode, menyatakan, pihaknya kembali memboikot pembacaan putusan karena majelis hakim tidak obyektif. "Terhadap hasil putusan, klien kami belum menyatakan banding. Besok kami akan menemui dia dan membicarakan kemungkinan mengajukan banding," kata Niode saat dihubungi di Jayapura.
Dalam dua sidang lainnya, majelis hakim yang sama mendengarkan pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa Luis Gedy bin Samuel Gedy dan Ferry Pakage. Oleh jaksa penuntut umum, Gedy dan Pakage masing-masing dituntut 15 tahun dan 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan kematian polisi.
Morris membacakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi empat terdakwa, Sendrik Jitmau alias Ricky Jitmau, Muhammad Kaitam (20), Pieter Stevanus Buinei (21), dan Yasya Echo Merano Berotabui alias Eko (24). Dalam eksepsi berjudul "Serigala Berbulu Domba", keempat terdakwa menyatakan disiksa saat disidik polisi. Majelis hakim menolak eksepsi keempat terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved