Tiga terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 6,8 kilogram dituntut hukuman paling lama 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (23/04).
Terdakwa dalam kasus ini adalah pasangan suami-istri pemilik narkoba jenis sabu, Dawang dan istrinya Munah, serta kurir bernama Ilham.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Fitria Ade Maya itu berisi agenda pembacaan tuntutan. Empat jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang. Sulawesi Selatan, terdiri dari ketua ST Rosdiana, Sinrang, Syakiah, dan Dahlia.
JPU menuntut Dawang sebagai pemilik sabu dengan hukuman 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Munah, dituntut 15 tahun penjara. Ada pun sang Ilham sebagai kurir yang membawa 6,8 kilogram dituntut 20 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung siang hingga sore hari itu dibuka untuk umum, dan membuat warga Kabupaten Pinrang yang menyaksikan persidangan mengaku kecewa.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Karim terlihat kecewa dengan tuntutan JPU. Dia memperlihatkan kecewa dengan hanya bisa menarik nafas panjang.
Namun seorang JPU, Sinrang, enggan berkomentar menanggapi tuntutan tersebut. “Jangan, saya harus izin pimpinan terlebih dahulu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved