Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina, Jumat dini hari (24/04), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
"Jika tidak ada halangan malam ini, terpidana mati akan dipindahkan ke Nusakambangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Gede Sudiatmaja, Kamis malam (23/04).
Gede mengatakan, proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Wirogunan menuju Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan satu dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2010.
Kemudian Mary Jane mengajukan permohonan Peninjauan Kembali setelah grasinya ditolak presiden. Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan Maretl lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.
Kasus Mary Jane diawali saat dia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. Mary jane kedapatan membawa narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
© Copyright 2024, All Rights Reserved