Petugas dari tim Customs Narcotic Team (CNT) Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualanamu berhasil mengamankan Edwin Ong Kiat (39) karena kedapatan membawa sabu-sabu di Kualanamu International Airport (KNIA), Medan, Sumatera Utara.
Edwin terbang menggunakan pesawat Air Asia AK 393 dari Kuala Lumpur pada 18 Oktober 2016 dan tiba di Bandara Kualanamu menjelang malam.
Sejak awal petugas sudah mencurigai perilaku warga negara Malaysia itu. Selanjutnya Petugas melakukan pemeriksaan mendalam dengan menggunakan alat pemindai X-ray, mewawancarai, dan memeriksanya menggunakan anjing pelacak.
Hasilnya, petugas menemukan sebungkus serbuk kristal putih dengan berat 201 gram yang disimpan di dalam monitor laptop yang dibawa pelaku.
Temuan tersebut diuji dengan narcotest dan diteliti di laboratorium. Hasilnya menyatakan benda itu merupakan methampetamine atau sabu-sabu.
"Pelaku menyimpan barang bukti di dalam laptopnya. Dibawa ke kabin untuk menghindari pemeriksaan yang lebih ketat," kata Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Zaky Firmansyah, Senin (24/10).
Setelah diperiksa tim CNT KPPBC TMP B Kualanamu dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pelaku mengaku diperintah seseorang berinisial R yang menjadi tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta.
R memerintahkan pelaku mengambil sabu dari seorang warga negara Pakistan di Kuala Lumpur, lalu mengantarkannya ke lapas. "R sudah diamankan. Sementara pelaku, barang bukti dan berkasnya sudah kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut," kata Zaky.
Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf (e) jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 113 ayat (1).
© Copyright 2024, All Rights Reserved