Rapat koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 16 lembaga pemerintah yang membahas tata kelola Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama 2 hari, akhirnya menyepakati untuk menghapus terminal kedatangan khusus TKI di bandara Soekarno Hatta. Penutupan akan dilakukan pada bulan Oktober ini.
“Disetujui akan dilakukan pengosongan atau pembubaran area BPKTKI Selapanjang. Diawali dengan penghapusan terminal tersebut," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (10/09).
Diterangkan, selanjutnya pihak Angkasa Pura akan membuat shelter khusus yang menangani penumpang bermasalah, bukan hanya untuk TKI. Shelter akan digunakan untuk penampungan sementara.
“Nanti shelter khusus yang akan dibangun bukan hanya untuk TKI, tapi juga untuk masalah yang berkaitan dengan penumpang sebagai crisis center. Sebagai tempat penampungan dahulu," ujar dia.
Bambang menambahkan, mulai bulan Oktober, penerbitan Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTLN) tidak lagi akan dibagikan di bandara. Dari hasil pengkajian, hal ini rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan pemerasan terhadap TKI selama ini.
“Penerbitan KTLN tidak akan dilakukan di bandara dan pelabuhan, tapi akan dilakukan sebelum proses pembekalan akhir pemberangkatan," ungkap Bambang.
Ditambahkan, Kepolisian juga akan meningkatkan keamanan di area bandara dan pelabuhan. Nantinya, akan diaktifkan call center yang siap menerima aduan para TKI terkait pelayanan di bandara.
Sementara itu, Kepala BNP2TKI, Gatot Abdullah Mansyur menyambut baik putusan dalam rapat ini. Dia juga siap melakukan beberapa perubahan terkait putusan pembubaran terminal khusus TKI itu.
“Yang paling jelas nanti untuk travel, selama ini kan kami bekerja sama dengan lebih dari 300 travel. Kalau besok cukup 30 travel saja, karena hanya untuk TKI yang bermasalah," ujar Gatot.
© Copyright 2024, All Rights Reserved