Hari ini, Kamis (11/09), Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri/Direktur Utama PT Parna Raya, Artha Meris Simbolon akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Artha Meris didakwa menyuap Kepala SKK Migas terkait pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya.
Sidang yang agendanya dimulai pada pukul 10.00 WIB ini akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang ini dipimpin hakim ketua Saiful Arif.
Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB ini, akan mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artha Meris sendiri telah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB. Tidak ada pernyataan yang disampaikannya kepada wartawan.
Penasehat Hukum Artha Meris, Otto Hasibuan mengatakan, kliennya siap untuk menjalani sidang. Tak ada persiapan khusus. “Hanya pembacaan dakwaan. Jadi bagaimana nanti saja kita lihat. Artinya, Meris sudah siap menghadapi persidangan," kata Otto.
Terkait dakwaan, Otto mengatakan, didalamnya tidak menyinggung perihal pemberian ke anggota DPR ataupun ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Menurut Otto, isi surat dakwaan fokus pada perbuatan memberi yang dilakukan kliennya kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya, Deviardi. “Jadi, tunggal mengenai Meris saja," ujar Otto.
Sekedar informasi, dalam sidang Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terungkap, Arta Meris memberikan uang total US$522,500 ribu ke Rudi. Uang tersebut untuk membujuk Rudi agar memberikan rekomendasi terkait formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved