Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, pada Senin (13/04),Hadi pernah mencabut gugatan praperadilan, saat persidangan perdana, sebelum permohonan itu dibacakan.
Berbeda dengan gugatan sebelumnya dimana, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu diwakili kuasa hukum, Maqdir Ismail. Dalam sidang kali ini, Hadi langsung menghadapi sendiri praperadilannya.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 10.20 WIB. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi. “Mohon doanya ya, saya lagi kurang sehat,” ujar Hadi sebelum sidang.
Akan tetapi, pihak KPK tidak menghadiri sidang perdana itu. Pihak KPK telah mengajukan surat permohonan untuk menunda sidang ke pengadilan. Hakim Haswandi pun memutuskan untuk menunda sidang seminggu ke depan. “Sidang ditunda satu minggu pada Senin, 18 Mei 2015," ujar Haswandi sebelum menutup sidang.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak. Saat menjabat posisi itu, Hadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian keringanan pajak terhadap Bank BCA. Ketika itu, Hadi memenuhi permohonan Bank BCA untuk menihilkan beban pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp375 miliar pada tahun 2003. KPK menduga ada tindak pidana dalam proses pemberian keringanan pajak tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved