Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Senin malam (01/12), KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp700 juta.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menangkap mantan Bupati Bangkalan yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
"Uang Rp 700 juta," kata Adnan Pandu Praja di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (02/12).
Menurut Pandu, uang tersebut merupakan pembayaran rutin berkaitan dengan pembayaran suplai gas yang melibatkan sebuah BUMD dimana perjanjiannya dilakukan sejak tahun 2007 silam.
"Itu perjanjiannya ditandatangani ketika yang bersangkutan kepala daerah," ujar Pandu.
KPK mengamankan tiga orang, yang terdiri dari Fuad Amin dan dua pihak swasta lainnya. Hingga kini tiga orang tertangkap telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan mengumumkan status para tertangkap tersebut
Informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung di Kampung Sak-sak, Keluharan Kraton, Kecamatan Kota, Bangkalan. Dalam penangkapan itu KPK melibatkan Polres Bangkalan dari Reskrim, Sabhara, dan Satlantas untuk pengamanan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved