Bagi seorang umat Islam menyampaikan ucapan selamat kepada kalangan umat Nasrani yang merayakan Natal tak menjadi persoalan. Itu merupakan hal biasa karena disampaikan di luar kontek ritual. Artinya, bukan disampaikan ketika dalam suasana ritual Natal.
Setidaknya demikian pendapat yang dikemukakan oleh Menteri Agama Suryadharma Ali disela acara Konferensi Internasional tentang Fatwa Tahun 2012 di Jakarta, Senin (24/12). Pernyataan Menag itu menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyampaikan ucapan selamat Natal kepada umat Nasrani yang sedang merayakan hari Natal sebagai perbuatan haram.
Kata Suryadharma, pendapat berbeda antara MUI dan Kemenag itu, bisa saja terjadi. Hal itu dilatarbelakangi oleh referensi hukum yang berbeda-beda. Sumber hukum Islam adalah Al Qur'an, Sunnah, dan pendapat para ulama. Pihaknya harus menghormati adanya perbedaan tersebut. Tetapi bagi Suryadharma menyampaikan ucapan seperti itu tidaknya menjadi persoalan.
“Terlebih Indonesia yang pluralistik, perlu membangun semangat toleransi. Ini kan bukan ritual.”
Disisi lain, Suryadharma menjelaskan, bahwa selama ini ucapan tersebut tak menjadi persoalan. Ketika umat Hindu merayakan hari besarnya, banyak umat Islam pun menyampaikan ucapan selamat. Demikian pula saat Buddha dan Kong Hu Cu. Tak ada persoalan di situ. Semua itu menggambarkan semangat toleransi dan Indonesia yang terikat dalam kebinekaan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved